Selamat siang menjelang soree… ! angan sista semuanya… selamat datang di Halaman ini..
Hmmm panas ya jam segini ? mimin jadi penasaran ni
kok angan dan sista kunjungi artikel ini ya? Wah wah mimin tau ni jawabannya.
:D pasti pada mau kepoinkan.? Hayoo ngaku hehe.. yah lah min masa yang lain huh
mimin ni. Jangan-jangan ada yang mikir gitu kali ye. ya udah mimin langsung aja
ni.
Sesuai dengan topic diatas, mengenai Kapuas Hulu ya.
Sejarah
singkat Kapuas hulu
Berdasarkan undang-undang
Darurat Nomor 3 pada tahun 1953 tentang pembentukan Daerah Tingkat II
dikalimantan Barat. Maka pada tanggal 13 Januari 1953 terbentuklah kabupaten
Daerah Tingkat II Kapuas Hulu dengan ibukota Putussibau.
Pada
Masa penjajahan Belanda
Sekitar
tahun 1823, Belanda memasuki wilayah Kapuas Hulu dengan izin dari Kerajaan
Selimbau. Belanda segera melakukan perjanjian dengan kerajaan Selimbau untuk Menegaskan
Kedaulatan dari kerajaan Selimbau yang
berbunyi :
a. Tiada
Raja-Raja yang melewati air Hulu Kapuas dari Hulu Negeri Silat yang lain dari
Raja Selimbau dan Negeri Selimbau itulah yang bernama negeri dan Raja yang
berkuasa dari Dahulu kala(berdaulat dan diakui)
b. Tiada
Raja-Raja dan Negeri yang lain di air Hulu Kapuas ada yang menerima kontrak lebih
dahulu atau bersamaan dari Sri Paduka Government, melainkan Raja Selimbau yaitu
pada zaman Pangeran Suma memegang tahta kerajaan Negeri selimbau sebabnya yang
lain tidak memiliki kekuasaan Negara yang tidak ada Raja dan Kerajaan yang
Berkedaulatan.
c. Pada
Masa Raja Selimbau menerima kontrak yang pertama dari Sri Paduka Government maka
semuanya yang ada di Air Kapuas Takhluk dibawahnya di Negeri Selimbau dan
perintah Raja Negeri selimbau dan kontrak yang diberikan di selimbau (tercatat)
pada tanggal 15 november 1823 atau 11 Rabuiul Awal 1279 Hijiriah.
Sebelum adanya kontrak dengan pPemerintah
Hindia-Belanda yang berkedudukan di Kota Sintang. Wilayah Hulu negeri silat
sebagian berada dibawah kekuasaan Pemerintah Hindia-Belanda. Melalui kontrak
yang tertuang dalam surat persaksian perang Raja Negeri Selimbau maka tidak
diragukan bahwa semua wilayah Kapuas Hulu Takhluk dibawah kekuasaan Raja Negeri
Selimbau.
Pada masa pemerintahan Sri paduka Panembahan Haji Gusti
Mihammad Abbas Surya Negara, Kerajaan Selimbau kedatangan seorang utusan
Belanda yang adalah seorang asisten Residen Sintang yang bernama Cettersia. Utusan
Belanda tersebut dating dengan maksud untuk meminta izin kepada raja Selimbau
untuk menebang kayu yang akan digunakan untuk membangun benteng di daerah
sintang. Permohonan izin tersebut disetujui.
Dengan mengetahui banyaknya sumber daya alam yang
ada di Wilayah Kapuas Hulu , maka pemerintah Hindia-Belanda terus berupaya
menempatkan dan menambah kekuatan militernya di daerah-daerah pontesial dan
transpotasinya lancer. Pemerintah Hindia-Belanda
mulai mengintervensi system Pemerintahan kerajaan di wilayah Kapuas Hulu
melalau jalur Politik “ adu domba”.
Raja Selimbau tidak mampu mengendalikan
Pemerintahannya secara utuh sebab Belanda selalu mencapuri setiap keputusan
yang dibuat oleh Raja. Pada tahun 1925, setelah Haji Gusti Usman Mangkat yang
juga madai berakhirnya kedaulatan Kerajaan selimbau. Dan pada akhirnya
Pemerintahan Hindia-Belanda dapat menguasai wilayah Kapuas Hulu secara utuh,
Masa
penjajahan Jepang
Jepang masuk ke wilayah Kapuas Hulu pada Tahun 1942
dengan membuka pertambangan Batu bara dibagian Hulu Sungai Tebaung dan Sungai
Mentebah. Pada masa itu, Wilayah Kalimantan Barat dipimpin oleh Abang Oesman,
K.Kastuki dan Honggo. Pada masa awal kedatangan Jepang disambut dengan baik
dengan harapan akan membebaskan rakyat dari penjajahan Belanda. Tetapi pada
kenyataannya Jepang bahkan tidak lebih dari Belanda. Jepang melakukan
eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya Alam dan Manusia demi kepentingan
sepihak. Melihat ketimpangan ini banyak rakyat yang melakukan perlawanan
terhadap Jepang.
Massa
Kemerdekaan
Berdasarkan Keputusan Gabungan Kerajaan-Kerajaan Borneo
Barat pada tanggal 22 Oktober 1946 nomor 20. Wilayah Kalimantan Barat terbagi
ke dalam 12 Swapraja dan 3 Neo Swaparaja. Pada tahun 1948 melalui surat ikatan
federasi dengan nama Daerah Istimewah Kalimantan Barat (DIKB).
Dengan adanya tuntutan rakyat Maka DIKB yang
dipandang sebagai peninggalan pemerintah Belanda dihapuskan. Pada masa Republik Indonesia serikat
(RIS), Daerah Kalimantan Barat berstatus sebagai daerah bagian yang terdiri
dari Daya Besar, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Banjar. Setelah
bergabung menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) dengan
dikeluarkannya Undand-Undang Darurat no 3 tahun 1953 dibentuklah pemerintahan
Adminstrasi Kabupaten Kapuas Hulu dengan Ibukota Putusibau.
0 komentar:
Post a Comment