Sejarah Singkat Kapuas Hulu





  Selamat siang menjelang soree… ! angan sista semuanya… selamat datang di Halaman ini..
Hmmm panas ya jam segini ? mimin jadi penasaran ni kok angan dan sista kunjungi artikel ini ya? Wah wah mimin tau ni jawabannya. :D pasti pada mau kepoinkan.? Hayoo ngaku hehe.. yah lah min masa yang lain huh mimin ni. Jangan-jangan ada yang mikir gitu kali ye. ya udah mimin langsung aja ni.
Sesuai dengan topic diatas, mengenai Kapuas Hulu ya.
Sejarah singkat Kapuas hulu

Berdasarkan undang-undang Darurat Nomor 3 pada tahun 1953 tentang pembentukan Daerah Tingkat II dikalimantan Barat. Maka pada tanggal 13 Januari 1953 terbentuklah kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu dengan ibukota Putussibau.

Pada Masa penjajahan Belanda
Sekitar tahun 1823, Belanda memasuki wilayah Kapuas Hulu dengan izin dari Kerajaan Selimbau. Belanda segera melakukan perjanjian dengan kerajaan Selimbau untuk Menegaskan Kedaulatan dari kerajaan Selimbau  yang berbunyi :
a.       Tiada Raja-Raja yang melewati air Hulu Kapuas dari Hulu Negeri Silat yang lain dari Raja Selimbau dan Negeri Selimbau itulah yang bernama negeri dan Raja yang berkuasa dari Dahulu kala(berdaulat dan diakui)
b.      Tiada Raja-Raja dan Negeri yang lain di air Hulu Kapuas ada yang menerima kontrak lebih dahulu atau bersamaan dari Sri Paduka Government, melainkan Raja Selimbau yaitu pada zaman Pangeran Suma memegang tahta kerajaan Negeri selimbau sebabnya yang lain tidak memiliki kekuasaan Negara yang tidak ada Raja dan Kerajaan yang Berkedaulatan.
c.       Pada Masa Raja Selimbau menerima kontrak yang pertama dari Sri Paduka Government maka semuanya yang ada di Air Kapuas Takhluk dibawahnya di Negeri Selimbau dan perintah Raja Negeri selimbau dan kontrak yang diberikan di selimbau (tercatat) pada tanggal 15 november 1823 atau 11 Rabuiul Awal 1279 Hijiriah.
Sebelum adanya kontrak dengan pPemerintah Hindia-Belanda yang berkedudukan di Kota Sintang. Wilayah Hulu negeri silat sebagian berada dibawah kekuasaan Pemerintah Hindia-Belanda. Melalui kontrak yang tertuang dalam surat persaksian perang Raja Negeri Selimbau maka tidak diragukan bahwa semua wilayah Kapuas Hulu Takhluk dibawah kekuasaan Raja Negeri Selimbau.
Pada masa pemerintahan Sri paduka Panembahan Haji Gusti Mihammad Abbas Surya Negara, Kerajaan Selimbau kedatangan seorang utusan Belanda yang adalah seorang asisten Residen Sintang yang bernama Cettersia. Utusan Belanda tersebut dating dengan maksud untuk meminta izin kepada raja Selimbau untuk menebang kayu yang akan digunakan untuk membangun benteng di daerah sintang. Permohonan izin tersebut disetujui.
Dengan mengetahui banyaknya sumber daya alam yang ada di Wilayah Kapuas Hulu , maka pemerintah Hindia-Belanda terus berupaya menempatkan dan menambah kekuatan militernya di daerah-daerah pontesial dan transpotasinya lancer.  Pemerintah Hindia-Belanda mulai mengintervensi system Pemerintahan kerajaan di wilayah Kapuas Hulu melalau jalur Politik “ adu domba”.
Raja Selimbau tidak mampu mengendalikan Pemerintahannya secara utuh sebab Belanda selalu mencapuri setiap keputusan yang dibuat oleh Raja. Pada tahun 1925, setelah Haji Gusti Usman Mangkat yang juga madai berakhirnya kedaulatan Kerajaan selimbau. Dan pada akhirnya Pemerintahan Hindia-Belanda dapat menguasai wilayah Kapuas Hulu secara utuh,

Masa penjajahan Jepang

Jepang masuk ke wilayah Kapuas Hulu pada Tahun 1942 dengan membuka pertambangan Batu bara dibagian Hulu Sungai Tebaung dan Sungai Mentebah. Pada masa itu, Wilayah Kalimantan Barat dipimpin oleh Abang Oesman, K.Kastuki dan Honggo. Pada masa awal kedatangan Jepang disambut dengan baik dengan harapan akan membebaskan rakyat dari penjajahan Belanda. Tetapi pada kenyataannya Jepang bahkan tidak lebih dari Belanda. Jepang melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya Alam dan Manusia demi kepentingan sepihak. Melihat ketimpangan ini banyak rakyat yang melakukan perlawanan terhadap Jepang.

Massa Kemerdekaan

Berdasarkan Keputusan Gabungan Kerajaan-Kerajaan Borneo Barat pada tanggal 22 Oktober 1946 nomor 20. Wilayah Kalimantan Barat terbagi ke dalam 12 Swapraja dan 3 Neo Swaparaja. Pada tahun 1948 melalui surat ikatan federasi dengan nama Daerah Istimewah Kalimantan Barat (DIKB).
Dengan adanya tuntutan rakyat Maka DIKB yang dipandang sebagai peninggalan pemerintah Belanda  dihapuskan. Pada masa Republik Indonesia serikat (RIS), Daerah Kalimantan Barat berstatus sebagai daerah bagian yang terdiri dari Daya Besar, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Banjar. Setelah bergabung menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) dengan dikeluarkannya Undand-Undang Darurat no 3 tahun 1953 dibentuklah pemerintahan Adminstrasi Kabupaten Kapuas Hulu dengan Ibukota Putusibau. 
Blog, Updated at: Wednesday, May 18, 2016

0 komentar:

Post a Comment

Pencarian